Bagi sebuah perusahaan yang baru berdiri, mengelola arus kas (cash flow) merupakan hal yang sangat krusial. Dalam sistem Pelatihan Perpajakan Online di Indonesia, pemerintah menyediakan skema khusus terkait PPh Pasal 25 (Angsuran Pajak Bulanan) agar perusahaan baru tidak terbebani pajak yang besar secara langsung di akhir tahun.
Di era Coretax Administration System saat ini, pelaporan dan pembuatan kode billing angsuran sudah terintegrasi secara otomatis, namun pemahaman mengenai dasar penghitungannya tetap wajib dikuasai oleh tim keuangan perusahaan.
Berikut adalah panduan praktis, regulasi, beserta simulasi penghitungan PPh 25 khusus untuk memahami perubahan ppn Badan (Perusahaan) Baru.
1. Landasan Regulasi: Berapa Angsuran PPh 25 Perusahaan Baru?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018 (dan perubahannya yang diadopsi ke dalam sistem Coretax), aturan dasar untuk Wajib Pajak Badan Baru sangatlah sederhana:
💡 Aturan Umum: Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam tahun pajak berjalan adalah NIHIL (Rp0).
Mengapa Bisa Nihil?
Sistem angsuran PPh 25 pada umumnya dihitung berdasarkan keuntungan (Laba Fiskal) pada SPT Tahunan tahun sebelumnya. Karena perusahaan baru belum memiliki riwayat SPT Tahunan, maka dasar penghitungannya belum ada. Oleh karena itu, negara menetapkan angsurannya sebesar Rp0 agar perusahaan bisa fokus melakukan ekspansi dan operasional di tahun pertama.
2. Pengecualian: Perusahaan Baru yang Wajib Membayar PPh 25 Sejak Bulan Pertama
Fasilitas PPh 25 Nihil di atas tidak berlaku jika perusahaan baru Anda masuk ke dalam salah satu kategori industri khusus di bawah ini. Jika masuk kategori ini, Anda wajib mencicil PPh 25 sejak bulan pertama terdaftar:
A. Perusahaan Baru Masuk Bursa (Go Public / IPO)
Angsuran dihitung berdasarkan proyeksi Laporan Keuangan triwulanan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
B. Perusahaan Baru Sektor Bank dan Non-Bank (BUMN, BUMD, Pegadaian, dll)
Angsuran dihitung dari Laporan Keuangan triwulanan resmi yang diwajibkan oleh regulasi perbankan/otoritas terkait.
C. Perusahaan Baru dengan Status Wajib Pajak Tertentu (Masuk Kriteria Pasal 31E atau PP 55/2022)
Jika perusahaan baru Anda memilih menggunakan skema PPh Final 0,5% (UMKM) karena omzetnya diproyeksikan di bawah Rp4,8 Miliar, maka Anda tidak membayar PPh 25 Angsuran, melainkan langsung membayar PPh Final 0,5% dari omzet kotor setiap bulannya.
3. Kapan Perusahaan Baru Mulai Membayar PPh 25 Normal?
Perusahaan baru akan mulai masuk ke dalam sistem hitungan PPh 25 normal setelah perusahaan tersebut melaporkan SPT Tahunan PPh Badan yang pertama.
Alur Transisi Perpajakan:
-
Tahun ke-1 (Tahun Berdiri): Angsuran PPh 25 setiap bulan adalah Nihil (Rp0).
-
Akhir Tahun ke-1: Perusahaan menghitung seluruh laba bersih fiskal setahun, lalu membayar sisa pajak yang kurang (PPh Pasal 29).
-
Bulan April Tahun ke-2: Perusahaan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan pertamanya.
-
Masa Pajak Berikutnya (Tahun ke-2): Mulai bulan setelah pelaporan SPT (biasanya masa Mei), perusahaan wajib membayar angsuran PPh 25 setiap bulan berdasarkan formula hasil SPT Tahunan tersebut.
4. Simulasi Penghitungan PPh 25 Setelah Tahun Pertama
Mari kita simulasikan bagaimana perusahaan baru bertransisi ke skema PPh 25 normal di tahun keduanya.
Data PT Sinar Baru Utama (Terdaftar Agustus 2025):
-
Agustus 2025 – Desember 2025: Angsuran PPh 25 bulanan = Rp0 (Nihil).
-
April 2026: Perusahaan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dengan data sebagai berikut:
-
Penghasilan Netto Fiskal (Laba Kena Pajak): Rp240.000.000
-
PPh Badan Terutang (Asumsi Tarif Fasilitas Pasal 31E sebesar 11%):
$$11\% \times Rp240.000.000 = \mathbf{Rp26.400.000}$$ -
Kredit Pajak PPh 23 (Pajak yang dipotong klien sepanjang 2025): Rp8.400.000
-
Cara Menghitung Angsuran PPh 25 untuk Tahun Pajak 2026:
Langkah 1: Hitung Dasar Angsuran PPh 25
Langkah 2: Bagi dengan 12 Bulan
Kesimpulan: Mulai Masa Pajak Mei 2026 (setelah SPT dilaporkan di April), PT Sinar Baru Utama wajib menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp1.500.000 setiap bulan. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui Coretax System.
5. Kewajiban Administratif Walaupun Angsuran Nihil
Meskipun status angsuran Anda di tahun pertama adalah Rp0 atau Nihil, ada aspek administratif di sistem Coretax yang tetap harus diperhatikan:
-
Tidak Perlu Lapor Masa Jika Nihil: Berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018, jika angsuran PPh 25 berstatus Nihil, perusahaan tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh 25. Cukup tidak perlu membayar atau membuat kode billing.
-
Wajib Pembukuan: Walaupun pajaknya nihil di bulan-bulan awal, pastikan tim accounting perusahaan baru Anda tetap mencatat setiap transaksi keluar-masuk secara rapi (melakukan pembukuan) sejak hari pertama perusahaan beroperasi.





Leave a Reply